Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 di Jakarta pada 18 September 2026. Aturan itu melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melibatkan anak perusahaan atau afiliasi di bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri ([isi lengkapnya kami bahas di sini](/id/news/kepmen-esdm-365-jasa-pertambangan-lokal)).
Yang berubah pada akhir September bukan lagi bunyi pasalnya, melainkan reaksi pasar dan emitennya. Artikel ini merangkum apa yang muncul setelah aturan itu beredar: penjelasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara soal kriteria pengecualian, penilaian sekuritas terhadap emiten yang terintegrasi, respons satu emiten yang namanya disebut, dan bagaimana pasar memisahkan yang tertekan dari yang diuntungkan.
Rentetan peristiwa
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 18 September 2026 | Kepmen 365.K/MB.01/MEM.B/2026 ditetapkan di Jakarta dan diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia |
| Selasa, 29 September 2026 | Dirjen Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan kriteria pengecualian saat ditemui di TMP Kalibata, Jakarta |
| Selasa, 29 September 2026 | Saham kontraktor pihak ketiga bergerak naik: UNTR menguat 3,28% dan DOID menguat 12,75% |
| Rabu, 30 September 2026 | Stockbit Sekuritas menilai aturan ini mengembalikan sorotan pada risiko ketidakpastian kebijakan; pemberitaan menjelaskan dampaknya ke sejumlah emiten |
Siapa yang disorot
Stockbit Sekuritas, dalam catatan yang dikutip Katadata.co.id pada 30 September 2026, menilai kebijakan ini membuat investor kembali menyoroti risiko ketidakpastian kebijakan yang sebelumnya sempat mereda dalam beberapa bulan terakhir. Pembatasan penggunaan anak usaha dan afiliasi, menurut Stockbit, menjadi sentimen negatif bagi emiten dalam grup usaha yang integrasi operasional pertambangannya kuat.
"Secara kuantitatif, potensi dampak perubahan peraturan ini akan bergantung dari tingkat keterkaitan/ketergantungan intragrup." — Stockbit Snips, dikutip Katadata.co.id, 30 September 2026.
Stockbit juga mencatat bahwa pengecualian tetap tersedia, tetapi belum ada kepastian penerapannya:
"Namun, perlu diingat bahwa terdapat potensi pengecualian sesuai keputusan yang tertulis di atas, yang saat ini masih perlu ditunggu kepastiannya." — Stockbit Snips, dikutip Katadata.co.id, 30 September 2026.
Menurut pemberitaan yang sama, sejumlah grup usaha yang oleh Stockbit disebut berpotensi terdampak adalah Grup Adaro — PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR); Grup Bakrie — PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Darma Henwa Tbk (DEWA), dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS); serta Grup Barito — PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Petrosea Tbk (PTRO), dan PT Singaraja Putra Tbk (SINI). Daftar itu adalah penilaian Stockbit atas keterkaitan usaha dalam grup, bukan penetapan dari pemerintah.
Sisi lain: kontraktor pihak ketiga
Arah pergerakan saham pada Selasa, 29 September 2026, berjalan berlawanan untuk kontraktor yang tidak terafiliasi dengan pemilik konsesi. Menurut Katadata.co.id, saham PT United Tractors Tbk (UNTR) naik 3,28% dan PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) menguat 12,75% pada perdagangan hari itu.
Pasar tampak membaca aturan ini sebagai pemindahan pekerjaan jasa pertambangan dari perusahaan dalam grup ke vendor yang berdiri sendiri — persis kelompok yang selama ini bersaing untuk pekerjaan yang sama. Perlu dicatat bahwa satu sesi perdagangan tidak membuktikan sebab-akibat; yang tersedia bagi kami hanyalah angka pergerakan hari itu dan penilaian sekuritas yang menyertainya.
DEWA: kontrak kami penugasan pemerintah
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menyatakan kepada Stockbit bahwa Kepmen tersebut tidak berdampak material terhadap perseroan. Alasannya, kontrak perseroan dengan PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO) — dua dari tiga kategori yang memang dikecualikan dalam aturan.
Pernyataan itu menunjukkan di mana pertarungan sebenarnya berada. Diktum KEDUA melarang pelibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri, tetapi Diktum KEEMPAT membuka pintu bagi pemegang IUP/IUPK yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah: pelaksanaan proyek strategis nasional; pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Penjelasan Dirjen Minerba
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa regulasi ini pada dasarnya tidak mengizinkan afiliasi, tetapi Kepmen tersebut membuka ruang pengecualian.
"Di regulasi memang tidak boleh diperkenankan afiliasi, Tetapi di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi bisa." — Tri Winarno, Dirjen Mineral dan Batubara, ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Selasa, 29 September 2026, dikutip CNBC Indonesia.
Menurut Tri, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar afiliasi dapat digunakan.
"Tapi dengan ada beberapa kriteria. Kriterianya salah satu pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, terus kemudian hilirisasi." — Tri Winarno, dikutip CNBC Indonesia, 30 September 2026.
Apa artinya bagi pemegang IUP dan investor
Tiga hal yang bisa dipetakan sendiri dari teks aturan dan pernyataan di atas:
- Persetujuan Menteri adalah pintu satu-satunya. Larangan pada Diktum KEDUA tidak diukur dari besar-kecilnya porsi kepemilikan, melainkan dari ada atau tidaknya persetujuan. Permohonan diajukan kepada Menteri, dengan tenggat keputusan 14 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar; IUP yang diterbitkan gubernur mengajukan permohonan kepada gubernur.
- Beban pembuktian ada pada status penugasan, bukan pada struktur kepemilikan. Pengecualian pada Diktum KEEMPAT hanya berlaku bagi pemegang IUP/IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah. Karena itu, nilai ekonomis aturan ini bagi sebuah grup akan ditentukan oleh apakah pekerjaan jasa pertambangannya dapat dijelaskan sebagai bagian dari PSN, hilirisasi, atau pasokan dalam negeri.
- Persetujuannya berjangka. Menurut Diktum KETUJUH, persetujuan diberikan sesuai bidang dan subbidang IUJP anak perusahaan dan/atau afiliasi, dan berlaku sampai berakhirnya jangka waktu IUJP tersebut. Artinya izin ini bukan status permanen, melainkan mengikuti umur izin usaha jasa pertambangan yang dipegang afiliasi.
Untuk pengurusan izin dan dokumen pendukungnya, lihat halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami. Perbedaan IUP dan IUPK dijelaskan di [IUP vs IUPK](/id/news/iup-vs-iupk), sedangkan peluang kerja sama dan take over proyek tambang ada di [Marketplace](/id/marketplace).
Catatan Teramine
Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami. Ia bukan pernyataan fakta, bukan kutipan dari sumber mana pun, dan bukan rekomendasi investasi.
Yang paling layak diamati dari rangkaian ini bukan naik-turunnya saham sehari, melainkan di mana pasar meletakkan risikonya. Larangan pada Diktum KEDUA tegas, tetapi pengecualian pada Diktum KEEMPAT cukup lebar untuk menampung hampir semua kegiatan rutin pemegang IUP besar: smelter, pasokan dalam negeri, dan proyek strategis nasional. Karena itu, ukuran sebenarnya dari aturan ini bukan teksnya, melainkan berapa banyak permohonan persetujuan yang benar-benar lolos — dan itu belum terlihat sama sekali dari data yang kami baca.
Kami juga menilai pemisahan "emiten terintegrasi turun, kontraktor independen naik" sebagai pembacaan yang masuk akal tetapi belum terbukti. DEWA sudah menyatakan kontraknya tidak terdampak karena berada di jalur penugasan pemerintah, dan jika emiten lain mengikuti pola yang sama, kesimpulan pasar bahwa grup terintegrasi dirugikan bisa jadi terlalu cepat. Sebaliknya, jika banyak permohonan terhenti di meja persetujuan, yang berubah bukan hanya struktur vendor, tetapi juga margin usaha jasa pertambangan yang selama ini berputar di dalam grup.
Satu hal yang kami catat dari sisi tata kelola: aturan ini memindahkan keputusan soal siapa yang menggarap pekerjaan tambang dari meja komisaris grup ke meja Menteri. Bagi investor, itu berarti satu titik keputusan tambahan yang tidak bisa diprediksi dari laporan keuangan — jenis risiko yang selalu lebih mahal daripada risiko operasional biasa.
Yang tidak dapat kami pastikan untuk artikel ini
- Berapa permohonan persetujuan yang sudah masuk dan bagaimana Menteri menafsirkan ketiga kriteria pengecualian. Tidak ada angka maupun daftar yang kami baca.
- Daftar resmi pemegang IUP/IUPK yang memiliki IUJP anak usaha atau afiliasi, beserta nilai pekerjaan jasa yang mereka kerjakan. Daftar grup pada artikel ini adalah penilaian Stockbit sebagaimana dikutip Katadata.co.id, bukan data pemerintah.
- Penyebab pasti pergerakan saham 29 September 2026. Angka UNTR dan DOID di atas adalah pergerakan satu hari yang dilaporkan Katadata.co.id; tidak ada pernyataan emiten atau regulator yang mengaitkannya secara langsung dengan Kepmen.
- Dampak finansial ke emiten mana pun. Tidak ada proyeksi pendapatan, margin, atau arus kas yang kami baca maupun hitung.
- Perkembangan aturan setelah 30 September 2026, termasuk kemungkinan perubahan atau turunan pelaksanaannya.
Sumber
Artikel ini disusun dari dokumen Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang kami baca pada salinan JDIH Kementerian ESDM, serta dua pemberitaan yang memuat pernyataan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, penilaian sekuritas, dan pergerakan saham. Seluruh kutipan di atas diambil apa adanya dari sumber yang tercantum pada daftar di bawah.



