Registri Resmi

Telaga Intan Putih

Telaga Intan Putih merupakan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang tercatat dalam registri badan usaha pertambangan Indonesia. Tercatat 1 izin (IUP) dengan total luas tercatat 44 hektare. Tahap kegiatan yang tercatat: operasi produksi. Komoditas yang tercatat: Kaolin. Wilayah operasional yang tercatat berada di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

IUPPerusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Kembali ke registri

Jumlah izin

1

Total hektar

44

Komoditas

1

Kabupaten

1

Ringkasan Telaga Intan Putih

Telaga Intan Putih adalah Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang tercatat dalam registri pertambangan Indonesia dengan komoditas kaolin yang tercatat di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Data registrinya mencakup informasi badan usaha, perizinan, wilayah operasional, dan komoditas. Luas izin yang tercatat 44 hektare.

Informasi Badan Usaha

Nama Badan UsahaTelaga Intan Putih
Nama di registriTELAGA INTAN PUTIH
Jenis Badan UsahaPerusahaan Perseroan Terbatas (PT)
Jenis IzinIUP
Jumlah Izin Tercatat1
Tahap Kegiatanoperasi produksi
KomoditasKaolin
Luas Tercatat44 ha
Kabupaten / KotaKabupaten Bangka
ProvinsiKepulauan Bangka Belitung
Data terakhir diperbarui28 September 2026
Masa Berlaku Izin••••••••

Informasi Kontak Perusahaan

Jenis Badan Usaha
••••••••

Pertanyaan & Jawaban

Jawaban di bawah ini diambil langsung dari data registri. Pertanyaan yang tidak bisa dijawab dari data tidak ditampilkan, dan tidak ada jawaban yang diperkirakan.

Siapa Telaga Intan Putih?
Jawaban: Telaga Intan Putih adalah Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang tercatat dalam registri badan usaha pertambangan Indonesia dengan 1 izin tercatat, mencakup Kaolin.
Apa komoditas Telaga Intan Putih?
Jawaban: Komoditas yang tercatat untuk Telaga Intan Putih: Kaolin.
Telaga Intan Putih memiliki izin apa?
Jawaban: Telaga Intan Putih memiliki 1 izin tercatat (IUP) pada tahap operasi produksi.
Di mana lokasi tambang Telaga Intan Putih?
Jawaban: Wilayah operasional Telaga Intan Putih yang tercatat berada di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Berapa luas wilayah izin Telaga Intan Putih?
Jawaban: Luas wilayah izin yang tercatat untuk Telaga Intan Putih berjumlah 44 hektare dari 1 izin.

Wilayah Operasional

  • KAB. BANGKA 19.01

Provinsi

  • Kepulauan Bangka Belitung

Komoditas

Perusahaan Tambang Terkait

Dipilih dari registri karena berbagi komoditas dan wilayah operasional (kabupaten) yang sama, diurutkan menurut luas izin tercatat. Bukan daftar acak, dan bukan pernyataan afiliasi.

Tautan Terkait

AKSES SEBAGAI MEMBER

Butuh terhubung dengan perusahaan yang tepat?

Teramine membantu investor, calon pembeli aset, perusahaan pertambangan, konsultan, agregator, mitra bisnis, dan profesional industri menemukan perusahaan yang relevan serta informasi pendukungnya dalam satu platform.

  • Profil perusahaan utuh

    Kontak resmi, direksi, pemegang saham, dan masa berlaku izin setiap badan usaha — apa adanya dari registri, tanpa perlu Anda merangkai sendiri.

  • Intelijen pasar

    Pergerakan harga komoditas, regulasi terbaru, dan artinya bagi pemegang izin — dibaca dari sumber primer, bukan rumor.

  • Lokasi & wilayah kerja

    Sebaran izin per provinsi dan per komoditas, siap disaring sesuai wilayah yang Anda incar.

  • Jalur ke investor & mitra

    Akses lebih awal ke proyek dan aset tambang yang sedang ditawarkan, sebelum menjadi ramai.

Gabung sebagai member untuk mendapatkan akses lebih lanjut.

Data terakhir diperbarui: 28 September 2026 (tanggal pengambilan data dari registri resmi, bukan tanggal tayang halaman.)