Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor mineral dan batubara mencapai Rp108,13 triliun hingga Agustus 2026. Angka itu disampaikan dalam siaran resmi ESDM pada Senin, 21 September 2026, bersama sejumlah indikator lain subsektor tersebut.
Sebagai pembanding, PNBP minerba sepanjang 2025 tercatat Rp135,16 triliun. Investasi subsektor minerba pada 2025 sebesar USD6,7 miliar, sementara tenaga kerja subsektor ini mencapai 685.724 orang per Semester I 2026.
Harga Batubara dan Nikel Disebut Membaik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan penataan tata kelola sektor minerba mulai terlihat hasilnya pada dua komoditas utama Indonesia.
"Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik."
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat membuka Kegiatan Donor Darah Keluarga Besar Sektor ESDM di Jakarta, 21 September 2026.
Ia juga menyinggung sisi pengawasan pasar nikel:
"Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh orang-orang tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita."
Produksi Turun, Penerimaan Justru Naik
Bagian yang paling relevan bagi pemegang izin tambang adalah pernyataan Bahlil mengenai hubungan antara volume produksi dan penerimaan negara.
"Laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting."
Dengan kata lain, pemerintah secara terbuka menyatakan bahwa targetnya bukan volume produksi, melainkan nilai penerimaan. Ini arah kebijakan yang berbeda dari periode ketika produksi masif menjadi ukuran keberhasilan.
Konteks: Dari Pemangkasan Desember 2025 ke RKAB 2026
Kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Dalam siaran resmi ESDM sebelumnya tertanggal 13 Februari 2026, Bahlil menjelaskan alasan di balik penyesuaian RKAB:
"Kenapa RKAB kita potong? karena kita menyesuaikan antara supply dengan demand. Upaya penyelarasan antara suplai dan permintaan ini juga dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas batubara, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi bagi generasi mendatang."
Dalam siaran yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyebut pengumuman pemangkasan produksi pada 23 Desember 2025 langsung direspons pasar. Menurut Tri, harga nikel saat oversupply berada di kisaran Rp14.800, pernah mencapai puncak Rp18.800, dan pada Februari 2026 berada di sekitar Rp17.000-an.
Urutan kejadiannya:
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 23 Desember 2025 | Pemerintah mengumumkan pemangkasan produksi; harga nikel bergerak naik |
| Februari 2026 | ESDM menjelaskan penyesuaian RKAB 2026 sebagai instrumen penyeimbang pasokan-permintaan |
| 21 September 2026 | ESDM melaporkan harga batubara dan nikel membaik, PNBP Rp108,13 triliun hingga Agustus, produksi batubara lebih rendah dari 2025 |
Apa Artinya bagi Pemegang IUP
Tiga hal yang perlu dicermati pelaku usaha tambang:
- RKAB menjadi titik kendali utama. Jika penerimaan negara dapat naik dengan produksi yang lebih sedikit, maka persetujuan dan revisi RKAB adalah tempat pemerintah mengatur volume. Perusahaan yang menganggap RKAB sebagai formalitas administratif akan tertinggal.
- Revisi RKAB berpotensi lebih ketat, bukan lebih longgar. Arah kebijakan yang disampaikan adalah penyelarasan pasokan dengan permintaan, bukan penambahan kuota.
- Hilirisasi dan Good Mining Practices tetap menjadi syarat arah kebijakan. ESDM menyebut transformasi industri ekstraktif menuju industri bernilai tambah dan berkelanjutan sebagai arah kebijakan Ditjen Minerba.
Dampak Sosial yang Dilaporkan
ESDM juga melaporkan bahwa Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) menyasar masyarakat Ring I, Ring II, dan Ring III di sekitar tambang. Menurut materi Ditjen Minerba, terdapat sekitar 2.587 UMKM binaan badan usaha pertambangan minerba, bergerak di bidang seperti kriya dan kuliner.
Bahlil menyatakan pemerintah akan menjaga keseimbangan ekosistem pertambangan dengan memberi ruang dan prioritas bagi UMKM, sekaligus tetap mendukung pengusaha besar yang berkontribusi melalui royalti.
Catatan Teramine
Bagian Catatan Teramine di bawah ini adalah analisis editorial kami, bukan pernyataan fakta maupun pernyataan pemerintah.
Yang berubah dalam periode ini bukan besaran produksi nasional, melainkan logika kebijakannya: pemerintah kini mengukur keberhasilan dari penerimaan, bukan dari tonase. Untuk pemegang IUP, konsekuensi praktisnya adalah dokumen RKAB — termasuk dasar perhitungan kuota produksi dan rencana kerja di dalamnya — menjadi bagian yang paling menentukan posisi perusahaan terhadap regulator.
Kami belum melihat rincian aturan turunan mengenai tata cara penyesuaian RKAB selanjutnya, sehingga cakupan perubahan persyaratannya masih perlu dipastikan melalui saluran resmi.
Pelaku usaha yang menghadapi penyusunan, revisi, atau penyesuaian RKAB dapat melihat layanan terkait pada halaman [Layanan Perizinan Tambang](/id/layanan-izin) kami.
Sumber
Artikel ini disusun berdasarkan siaran resmi Kementerian ESDM. Kutipan yang dicantumkan adalah kutipan langsung dari pejabat yang disebutkan, dan seluruh angka diambil dari dua sumber resmi berikut.



