Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III 2026, yaitu periode Juli–September 2026, tidak mengalami kenaikan. Keputusan itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi dan diberitakan CNBC Indonesia pada 30 September 2026. Artinya, tarif yang berlaku pada bulan September masih mengacu pada kebijakan periode yang sama, yaitu yang berlaku sejak awal kuartal.
Bagi pelanggan industri besar, dua golongan yang paling relevan adalah I-3 dan I-4, masing-masing ditetapkan Rp1.122 dan Rp997 per kWh. Keduanya masuk dalam daftar 13 golongan pelanggan non subsidi yang tarifnya tidak berubah.
Keputusan pemerintah
Bahlil menyatakan kebijakan menahan tarif diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global:
FAKTA"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik." — Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, 30 September 2026.
Selain 13 golongan pelanggan non subsidi, menurut CNBC Indonesia kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang dipastikan tidak mengalami perubahan tarif, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bahlil menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan listrik yang andal dan terjangkau:
FAKTA"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan." — Bahlil Lahadalia, dikutip CNBC Indonesia.
Daftar tarif 13 golongan pelanggan non subsidi
Angka berikut adalah tarif yang berlaku pada kuartal III 2026 sebagaimana dipublikasikan CNBC Indonesia:
| No | Golongan | Daya | Tarif (Rp per kWh) |
|---|---|---|---|
| 1 | R-1/TR | 900 VA | 1.352 |
| 2 | R-1/TR | 1.300 VA | 1.445 |
| 3 | R-1/TR | 2.200 VA | 1.445 |
| 4 | R-2/TR | 3.500–5.500 VA | 1.700 |
| 5 | R-3/TR | 6.600 VA ke atas | 1.700 |
| 6 | B-2/TR | 6.600 VA–200 kVA | 1.445 |
| 7 | B-3/TM | di atas 200 kVA | 1.122 |
| 8 | I-3/TM | di atas 200 kVA | 1.122 |
| 9 | I-4/TT | 30.000 kVA ke atas | 997 |
| 10 | P-1/TR | 6.600 VA–200 kVA | 1.700 |
| 11 | P-2/TM | di atas 200 kVA | 1.533 |
| 12 | P-3/TR | penerangan jalan umum | 1.700 |
| 13 | L/TR, TM, TT | — | 1.645 |
Kode golongan mencerminkan jenis pelanggan: R untuk rumah tangga, B untuk bisnis, I untuk industri, P untuk pemerintahan dan layanan publik, serta L untuk layanan khusus. Sementara itu TR berarti tegangan rendah, TM tegangan menengah, dan TT tegangan tinggi.
Bagaimana penyesuaian tarif bekerja
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (*tariff adjustment*) bagi 13 golongan pelanggan non subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan, mengikuti perubahan empat parameter ekonomi makro: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk kuartal III 2026, parameter yang dipakai adalah realisasi periode Februari–April 2026, yang tercatat:
- Kurs: Rp16.959,32 per US$
- ICP: US$96,12 per barel
- Inflasi: 0,21%
- HBA: US$70 per ton (sesuai kebijakan *Domestic Market Obligation*/DMO batu bara)
Dua dari empat parameter itu berasal langsung dari sektor energi dan tambang. ICP mengikuti harga minyak mentah Indonesia, sedangkan HBA adalah acuan harga batu bara yang ditetapkan pemerintah. Itu sebabnya kebijakan tarif listrik tidak pernah jauh dari dinamika harga komoditas: semakin tinggi ICP dan HBA, semakin besar tekanan biaya pada sisi pembangkitan.
Mengapa tarif ditahan meski formula bisa berubah
CNBC Indonesia mencatat bahwa meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankannya demi stabilitas ekonomi nasional. Ini menjelaskan posisi kebijakan tersebut: tarif listrik dipakai sebagai instrumen menjaga daya beli dan daya saing, bukan semata hasil hitungan mekanis empat parameter.
Sebagai konteks, kebijakan tarif tetap untuk kuartal III 2026 ini sudah diumumkan sejak 13 Juli 2026, ditegaskan kembali pada 8 September 2026, dan dikutip ulang pada 30 September 2026. Sepanjang kuartal itu, angka yang berlaku tidak berubah.
Apa artinya bagi industri padat energi
Bagi pemilik proyek pengolahan dan pemurnian mineral — peleburan, kilang, dan fasilitas hilirisasi — listrik adalah komponen biaya operasional yang besar dan berjalan terus-menerus. Beban seperti itu biasanya tersambung pada golongan industri dengan daya besar, dan tarif yang berlaku bagi golongan tersebut adalah angka di tabel I-3 dan I-4 di atas.
Yang bisa dibaca dari keputusan ini ada dua hal. Pertama, untuk satu triwulan, satu lini biaya energi berada dalam posisi yang pasti. Kedua, kepastian itu berjangka pendek: keputusan berikutnya bergantung pada parameter kuartal berikutnya dan pada pilihan kebijakan pemerintah, bukan pada satu angka yang ditetapkan permanen.
Perhitungan biaya energi semacam ini relevan bagi proyek yang padat listrik. Untuk sisi kebijakan energi yang lebih luas, lihat artikel kami tentang [target 100 GW dan transisi energi](/id/news/investasi-kelistrikan-100-gw-target-ebt-ruptl), serta pembahasan harga bahan bakar industri pada [diskon harga LNG industri](/id/news/diskon-harga-lng-industri-berakhir-2026). Acuan harga batu bara yang ikut menentukan parameter HBA dibahas di [HBA batu bara](/id/news/hba-batu-bara-acuan-indonesia).
Catatan Teramine
Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami. Ia bukan pernyataan fakta, bukan kutipan dari sumber mana pun, dan bukan rekomendasi investasi.
Yang layak dicermati bukan angka tarifnya, melainkan caranya ditetapkan. Tarif dasar listrik untuk pelanggan industri di Indonesia berada di bawah harga keekonomian penyediaannya, dan selisih itu ditutup melalui mekanisme di luar tarif — subsidi, kompensasi, atau dukungan fiskal. Ketika pemerintah memilih menahan tarif meski formula memungkinkan penyesuaian, yang dipertahankan adalah daya beli pengguna, sementara tekanan biaya berpindah ke sisi lain rantai. Dari sudut pandang investor, ini relevan karena menyangkut arus kas PLN sebagai offtaker dan penyedia tenaga listrik utama untuk proyek-proyek hilirisasi.
Pelajaran praktisnya sederhana: perlakukan tarif listrik sebagai variabel kebijakan yang bergerak per kuartal, bukan sebagai patokan tetap. Untuk proyek yang berjalan 15–25 tahun, asumsi biaya listrik jangka panjang sebaiknya dibangun dengan skenario tarif yang berubah, bukan dengan satu angka hari ini. Ketika HBA dan ICP bergejolak, keduanya masuk ke paramater yang menentukan tarif berikutnya, sehingga biaya energi proyek tambang dan pengolahan secara tidak langsung terpapar pada harga komoditasnya sendiri.
Yang tidak dapat kami pastikan
- Tarif kuartal IV 2026. Belum ada keputusan yang kami baca untuk periode Oktober–Desember 2026.
- Dampak finansial keputusan ini terhadap PLN, termasuk besaran kompensasi atau subsidi bila ada. Tidak ada angka tersebut yang kami baca.
- Biaya pokok penyediaan (BPP) listrik per golongan. Tidak ada angka BPP yang kami baca untuk artikel ini.
- Harga keekonomian listrik per kWh. Kami tidak membaca angka yang membandingkan tarif berlaku dengan harga keekonomian penyediaannya.
Sumber
- CNBC Indonesia — "Daftar Tarif Listrik per kWh 13 Pelanggan PLN, Berlaku 30 September", 30 September 2026, 14:25 WIB. Digunakan untuk: keputusan tarif listrik PLN September 2026 tidak naik dan masih mengacu kebijakan Juli–September 2026; kutipan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia; rujukan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non subsidi setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, HBA); parameter kuartal III 2026 (kurs Rp16.959,32 per US$, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, HBA US$70 per ton sesuai kebijakan DMO); pemberlakuan bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi; dan daftar lengkap tarif 13 golongan pelanggan non subsidi.
- CNBC Indonesia — "Resmi! Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN, Berlaku September 2026", 8 September 2026. Digunakan untuk: penegasan bahwa tarif periode Triwulan III 2026 (Juli–September 2026) tidak naik beserta kutipan Bahlil, parameter kuartal III, dan daftar 13 golongan pelanggan non subsidi yang identik.
- CNBC Indonesia — "Tarif Listrik 13 Pelanggan PLN per kWh, Berlaku Juli-September 2026", 13 Juli 2026. Digunakan untuk: penetapan awal kebijakan tarif tidak naik untuk kuartal III 2026 dan verifikasi silang parameter makro serta daftar tarif 13 golongan pelanggan non subsidi.



