Blok Elang AMMAN: Investasi Awal Rp6–8 Triliun, AMDAL Dimulai untuk Tambang Tembaga-Emas Berikutnya di Sumbawa

By Teramine EditorialPublished 3 October 20268 min readCompany: PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)

PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membuka konsultasi publik studi kelayakan dan AMDAL rencana tambang tembaga dan emas Blok Elang di Sumbawa pada 22 September 2026, dengan perkiraan investasi awal Rp6–8 triliun dan kebutuhan lahan lebih dari 60 hektare. Bupati Sumbawa memberi dukungan bersyarat: manfaat bagi masyarakat dan hak daerah penghasil harus jelas. Berikut rangkuman fakta, garis waktu, dan pertanyaan yang belum terjawab.

Pada Selasa, 22 September 2026, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menggelar konsultasi publik studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pengembangan tambang tembaga dan emas Blok Elang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Forum itu berlangsung di Ballroom La Grande Sumbawa dan dihadiri Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot, jajaran pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, serta pemangku kepentingan.

Dari forum tersebut keluar beberapa angka dan satu tenggat yang paling sering dikutip: investasi awal sekitar Rp6 triliun sampai Rp8 triliun, kebutuhan lahan lebih dari 60 hektare, lokasi proyek sekitar 56 kilometer di sebelah timur Tambang Batu Hijau, dan target fasilitas produksi memasuki tahap konstruksi mulai pertengahan 2027.

Bagi pembaca Teramine, ini bukan sekadar berita satu perusahaan. Blok Elang adalah salah satu proyek tembaga-emas yang belum dikembangkan terbesar di Indonesia menurut perusahaan induknya, dan posisinya sebagai calon tambang berikutnya setelah Batu Hijau membuat rangkaian perizinannya, angka investasinya, dan perdebatan soal bagi hasil daerah layak diikuti sejak tahap paling awal.

Apa yang disampaikan dalam konsultasi publik

Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot menyebut angka investasi awal dan kebutuhan lahan berdasarkan informasi yang ia terima dari PT AMNT. Menurutnya, investasi itu mencakup pembangunan fasilitas produksi dan fasilitas pendukung pertambangan.

"Investasi awalnya sekitar Rp6 triliun sampai Rp8 triliun dengan kebutuhan lahan lebih dari 60 hektare." — Syarafuddin Jarot, konsultasi publik Blok Elang, Sumbawa, 22 September 2026.

Ia menyambut rencana itu dengan syarat manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar.

"Kita sambut investasi yang masuk, dengan catatan jangan industri masuk tetapi masyarakat yang wajib malah disingkirkan. Jangan sampai rakyat tidak sejahtera." — Syarafuddin Jarot.

Dari sisi perusahaan, Vice President AMMAN Syamsul Kepli menjelaskan bahwa konsultasi publik adalah tahap penyusunan AMDAL untuk menghimpun saran, pendapat, tanggapan, dan informasi dari masyarakat serta pemangku kepentingan.

"Pengetahuan masyarakat mengenai kondisi lingkungan, sosial budaya, dan karakteristik wilayah menjadi masukan penting untuk memperkaya kajian Amdal." — Syamsul Kepli.

Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana, menambahkan bahwa perusahaan membuka ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai rencana Proyek Elang.

"Kami berharap proses ini dapat berjalan secara terbuka, transparan dan partisipatif, sehingga berbagai perspektif dapat dipahami dan dipertimbangkan secara proporsional dalam pengembangan Proyek Elang." — Kartika Octaviana.

Dalam forum itu, AMMAN memaparkan gambaran umum rencana Proyek Elang, lingkup kegiatan yang akan masuk kajian AMDAL, tahapan pengembangan proyek, dan mekanisme keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Di mana letak Blok Elang dan sebesar apa

Menurut laporan konsultasi publik, Proyek Elang berada sekitar 56 kilometer sebelah timur Tambang Batu Hijau, dan wilayah pengembangannya mencakup Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa. Kegiatan utamanya adalah penambangan bijih tembaga dan emas, yang akan didukung infrastruktur dan fasilitas penunjang operasional — akses transportasi, penyediaan energi dan air, fasilitas operasional dan pemeliharaan peralatan, serta sarana pendukung bagi tenaga kerja. Perusahaan menyebut fasilitas pendukung itu akan terhubung dengan infrastruktur yang sudah tersedia di kawasan Batu Hijau.

Konteks perusahaannya penting untuk memahami skala proyek ini. Di situs resminya, AMMAN — PT Amman Mineral Internasional Tbk — menyatakan anak usahanya adalah salah satu produsen tembaga dan emas terbesar di Indonesia, mengoperasikan Tambang Batu Hijau, dan "mengembangkan proyek Elang di Pulau Sumbawa". Untuk AMNT, perusahaan menulis bahwa pihaknya mengoperasikan tambang Batu Hijau sebagai operasi tembaga dan emas terbuka yang memproduksi konsentrat tembaga kadar tinggi yang mengandung emas dan perak, sekaligus menjalankan kegiatan eksplorasi di Deposit Elang — yang oleh AMMAN sendiri disebut sebagai salah satu deposit porfiri tembaga dan emas belum dikembangkan terbesar di dunia.

Dalam kelompok usaha yang sama, AMMAN juga mencatat keberadaan unit pengolahan dan pemurnian (smelter tembaga dan kilang logam mulia), fasilitas penyimpanan dan regasifikasi gas alam cair (LNG) untuk pembangkit listrik siklus gabungan berkapasitas 450 MW, serta unit penyediaan tenaga kerja. Ringkasan ini bersumber dari situs perusahaan, bukan dari dokumen resmi pemerintah.

Garis waktu pengembangan

WaktuPeristiwa
Desember 2025Vice President External Relation AMNT, Susanto Lim, memproyeksikan konstruksi di blok Elang Dodo Rinti dimulai 2027 dan berproduksi 2030, sambil menyempurnakan studi kelayakan. Perusahaan mengarah pada pembangunan conveyor dari blok itu ke concentrator di Sumbawa Barat.
22 September 2026Konsultasi publik studi kelayakan dan AMDAL Blok Elang di La Grande Sumbawa. Investasi awal diperkirakan Rp6–8 triliun, lahan >60 hektare, konstruksi ditargetkan mulai pertengahan 2027. Bupati menegaskan aspirasi warga harus masuk draf AMDAL.
29 September 2026Bupati Sumbawa menegaskan kembali dukungan bersyarat dalam sebuah diskusi di Labuhan Badas, meminta perusahaan terbuka dan transparan, serta menegaskan hak Kabupaten Sumbawa atas dana bagi hasil sebagai daerah penghasil.

Pada proyeksi akhir 2025, Susanto Lim menyampaikan bahwa seluruh tahap masih bergantung pada hasil akhir studi kelayakan, termasuk perhitungan desain dan rencana izin.

"Proyeksi kita untuk konstruksi kita lakukan di tahun 2027 dengan harapan kita berproduksi di tahun 2030. Saat ini kami juga sedang melakukan penyempurnaan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan untuk proyek tersebut." — Susanto Lim, Sumbawa, dikutip 10 Desember 2025.

Rangkaian perizinan yang masih harus dilalui

Konsultasi publik adalah bagian dari proses penyusunan AMDAL, bukan izin final. Instansi pemerintah yang berwenang nantinya akan mengevaluasi hasil kajian AMDAL sebelum mengambil keputusan mengenai kelayakan lingkungan proyek. Setelah studi kelayakan rampung, perusahaan masih harus mengurus sejumlah perizinan, termasuk izin lingkungan — tahap yang oleh manajemen AMNT sendiri digambarkan membutuhkan waktu cukup panjang.

Perlu dipisahkan dua hal: AMDAL menyangkut proses izin lingkungan, sedangkan pemenuhan komitmen kepada daerah dan masyarakat akan dibahas melalui mekanisme tersendiri. Jarot menegaskan pemisahan itu.

"AMDAL itu hanya terkait proses izin. Sementara untuk pemenuhan komitmen akan dibicarakan kembali." — Syarafuddin Jarot.

Di sisi lain, AMMAN mengaitkan pengembangan tambang terbuka Blok Elang dengan penguatan hilirisasi mineral, dan menyebutnya sebagai bagian dari dukungan terhadap smelter tembaga yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Mengapa status "daerah penghasil" menjadi soal

Isu yang paling tajam bukan soal izin, melainkan soal ke mana manfaat ekonomi mengalir. Bupati Sumbawa menegaskan bahwa Kabupaten Sumbawa, sebagai daerah penghasil, berhak atas dana bagi hasil dari pemerintah pusat — dan ia mendefinisikan daerah penghasil berdasarkan lokasi penggalian tambang, bukan lokasi pengolahan.

"Mau diproses di mana pun, kita ini Kabupaten Sumbawa adalah daerah penghasil. Ini hak mutlak Kabupaten Sumbawa yang tidak bisa ditawar-tawar. Sebagaimana daerah penghasil lainnya di Indonesia, Sumbawa juga memiliki hak atas bagi hasil dari pemerintah pusat." — Syarafuddin Jarot, 29 September 2026.
"Daerah penghasil adalah lokasi penggalian tambang." — Syarafuddin Jarot, 22 September 2026.

Pertanyaan itu relevan karena wilayah pengembangan Elang mencakup dua kabupaten (Sumbawa dan Sumbawa Barat), sementara pengolahan hasil tambang direncanakan berada di kawasan Batu Hijau, Sumbawa Barat. Jarot menyatakan pandangannya telah disampaikan langsung kepada Presiden Direktur PT AMNT, Rachmat Makkasau, dengan permintaan agar perusahaan bersikap terbuka dan transparan soal kewajibannya serta hak masyarakat sekitar.

Ia juga menyoroti sejumlah aspek yang harus diperhatikan jika rencana itu berlanjut: transparansi perekrutan tenaga kerja lokal, pemberdayaan masyarakat, kemitraan dengan petani, peternak, dan pengusaha lokal, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyebut memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan menyiapkan usulan khusus kepada AMNT dengan menggunakan kajian Bapperida Kabupaten Sumbawa.

Dalam forum 22 September, Jarot juga menyebut potensi tambang di wilayah Sumbawa diproyeksikan menjadi tambang kedua terbesar di Indonesia, dan karena itu akan dikawal agar kepentingan masyarakat tetap diperhatikan.

Artinya bagi pelaku usaha dan pembaca

Beberapa hal bisa dipetakan tanpa perlu berspekulasi soal harga atau produksi:

  • Jendela peluang bagi pemasok dan kontraktor lokal sedang terbuka di hulu, bukan di hilir. Sebelum konstruksi bisa dimulai, proyek harus melewati studi kelayakan dan izin lingkungan. Pelaku usaha di Sumbawa yang menyiapkan dokumen, tenaga kerja terampil, dan kemitraan lokal lebih awal punya waktu memposisikan diri.
  • Proyek ini adalah ceruk perizinan dan kepatuhan. AMDAL, izin lingkungan, dan nantinya kewajiban RKAB serta pelaporan adalah pekerjaan dokumen yang menjadi syarat operasi. Untuk gambaran layanan yang relevan, lihat halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami, termasuk layanan terkait RKAB untuk IUP operasi produksi emas di [RKAB Emas IUP OP](/id/layanan-izin/jasa-rkab-emas-iup-op).
  • Bagi investor, isunya adalah kelanjutan umur operasi. Batu Hijau adalah tambang yang menua, dan Blok Elang diposisikan sebagai proyek penerus pada rantai tembaga-emas yang sudah ada. Progres AMDAL dan studi kelayakan adalah penanda paling awal yang bisa dipantau tanpa menunggu angka produksi.
  • Isu bagi hasil adalah variabel politik, bukan teknis. Karena wilayah Elang mencakup dua kabupaten, tata kelola dana bagi hasil akan menjadi pembahasan terbuka. Konteks penerimaan negara dari subsektor minerba yang sedang tumbuh ada di artikel kami tentang [PNBP minerba hingga Agustus 2026](/id/news/pnbp-minerba-rp108-triliun-produksi-batubara-turun-2026).

Untuk mitra proyek dan peluang kerja sama di sektor tambang, lihat daftar di [Marketplace](/id/marketplace). Konteks transaksi dan uji tuntas pada aset tambang ada di [Uji Tuntas Akuisisi Perusahaan Tambang](/id/news/uji-tuntas-akuisisi-tambang-indonesia), sedangkan gambaran hilirisasi tembaga-emas domestik ada di [Antam Serap Emas Freeport dari Smelter Gresik](/id/news/antam-serap-9-ton-emas-freeport-smelter-gresik).

Catatan Teramine

*Bagian ini adalah analisis editorial kami, bukan pernyataan fakta dari ANTARA, RRI, PT AMNT, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, maupun pihak lain, dan bukan rekomendasi investasi.*

Yang paling layak diperhatikan dari rangkaian ini bukan angka Rp6–8 triliunnya, melainkan bahwa angka itu disebut sebagai investasi awal — belanja untuk membangun fasilitas produksi dan pendukung, bukan nilai total proyek sepanjang umur tambang. Dalam proyek tambang besar, biaya awal biasanya hanya sebagian kecil dari belanja modal dan operasional jangka panjang. Membaca angka Rp6–8 triliun sebagai "nilai proyek" akan keliru; membacanya sebagai skala tahap konstruksi jauh lebih tepat.

Isu kedua yang menurut kami lebih menentukan adalah definisi "daerah penghasil". Jarot mendefinisikannya lewat lokasi penggalian, yang logis dari sudut pandang kabupaten, tetapi penerimaan negara di sektor ini (royalti dan PNBP) mengikuti alur penjualan hasil tambang, bukan sekadar lokasi galian. Karena Elang membentang di Sumbawa dan Sumbawa Barat sementara pengolahannya direncanakan di sisi Sumbawa Barat, potensi perdebatan soal pembagian manfaat antar-daerah sudah terlihat sebelum satu ton bijih pun terangkut. Bagi investor, ini risiko non-teknis yang layak dicatat lebih awal, karena menyangkut izin sosial dan stabilitas daerah, bukan hanya dokumen lingkungan.

Ketiga, timeline 2027–2030 berasal dari proyeksi perusahaan dan bergantung penuh pada hasil studi kelayakan serta perizinan. Kami menilainya lebih tepat dibaca sebagai niat dan urutan tahapan, bukan jadwal pasti. Dalam praktik, jadwal proyek tambang paling sering bergeser pada tahap perizinan lingkungan dan pembebasan lahan — dua hal yang justru masih berproses di sini.

Yang tidak dapat kami pastikan untuk artikel ini

  • Total nilai proyek Elang sepanjang umur tambang. Angka besar yang beredar di sejumlah pemberitaan lokal tidak kami temukan dalam dokumen yang kami baca, sehingga tidak kami cantumkan.
  • Cadangan, umur tambang, dan target produksi Elang yang rinci. Kami mengutip deskripsi kualitatif dari situs perusahaan; tidak ada angka cadangan atau tonase yang kami buka langsung.
  • Status dan jadwal persetujuan AMDAL. Tidak ada keputusan instansi berwenang yang kami baca; konsultasi publik yang kami laporkan adalah tahap penyusunan, bukan persetujuan.
  • Besaran dan formula dana bagi hasil yang akhirnya berlaku. Tidak ada dokumen fiskal atau peraturan yang kami periksa; yang kami laporkan adalah posisi Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
  • Kesepakatan komitmen perusahaan dengan daerah. Usulan Pemkab dan kajian Bapperida disebut sebagai rencana, bukan hasil yang sudah disepakati.

Sumber

Artikel ini disusun dari pemberitaan ANTARA dan RRI tentang konsultasi publik Blok Elang (22 September 2026), laporan SUARANTB tentang proyeksi jadwal konstruksi dan operasi (10 Desember 2025), laporan Nuansantb.id tentang pernyataan Bupati Sumbawa (29 September 2026), serta halaman resmi PT Amman Mineral Internasional Tbk tentang profil dan operasi perusahaan. Angka investasi awal, kebutuhan lahan, lokasi, dan target jadwal bersumber dari pernyataan dalam forum konsultasi publik sebagaimana diberitakan; deskripsi proyek dan Deposit Elang bersumber dari halaman perusahaan.

Untuk kebutuhan dokumen dan perizinan usaha pertambangan, lihat halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami. Untuk mitra proyek dan peluang kerja sama di sektor tambang, lihat daftar di [Marketplace](/id/marketplace).

Sources & References

According to an official statement from PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) — halaman resmi perusahaan, "Who We Are" / profil operasi (anak usaha AMNT mengoperasikan Tambang Batu Hijau sebagai operasi tembaga dan emas terbuka yang memproduksi konsentrat tembaga kadar tinggi yang mengandung emas dan perak; AMNT menjalankan eksplorasi di Deposit Elang, yang oleh AMMAN disebut salah satu deposit porfiri tembaga dan emas belum dikembangkan terbesar di dunia; AMMAN mengembangkan proyek Elang di Pulau Sumbawa; keberadaan unit smelter tembaga dan kilang logam mulia, fasilitas LNG untuk pembangkit siklus gabungan 450 MW, serta unit penyediaan tenaga kerja)., …

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6

This article was rewritten with added context and data. Original sources are listed for transparency.

Blok ElangAmman MineralAMNTTembagaEmasSumbawaAMDALBatu Hijau
Share

Related Mining Opportunities

Mining projects currently offered on Teramine for this commodity.

Browse Mining Opportunities

Looking for mining investment opportunities in Indonesia?

Browse IUP projects available for take over, joint operation and joint venture on Teramine.

Explore Mining Opportunities

Own a mining asset or project?

Publish your mining opportunity to Teramine's investor network.

Submit Mining Opportunity

Ada Pertanyaan?

Konsultasi gratis dengan tim ahli kami

Hubungi Kami