Ekspor Satu Pintu Lewat PT DSI: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Aturan Baru, Berlaku Penuh 1 Januari 2027

By Teramine EditorialPublished 6 October 20265 min readCompany: PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berjalan tanpa aturan baru. Tiga komoditas — batu bara, CPO, dan ferro alloy — masih wajib melalui DSI, dengan implementasi penuh dijadwalkan 1 Januari 2027 dan evaluasi sebelum tanggal itu.

Ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia tetap diarahkan mengalir melalui satu pintu, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, tidak ada aturan baru yang mengubah kerangka kebijakan tersebut.

"Enggak ada, enggak ada aturan baru," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (5/10/2026), seperti diberitakan CNBC Indonesia.

Penegasan itu muncul setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin sore. Rapat tersebut membahas evaluasi dan persiapan implementasi lanjutan DSI sebagai perantara tunggal ekspor komoditas SDA strategis, dan dipimpin Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Menurut Airlangga, implementasi penuh ekspor komoditas SDA strategis melalui PT DSI masih berjalan sesuai rencana, yakni pada 1 Januari 2027.

Apa yang ditegaskan pemerintah

Tiga hal menjadi inti keterangan Airlangga pada 5 Oktober 2026:

  • Tidak ada aturan baru. Kerangka kebijakan ekspor satu pintu tetap seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Jumlah komoditas tidak berubah. "Kebijakannya masih 3 komoditas strategis," ujar Airlangga.
  • Ada evaluasi sebelum penerapan penuh. "Implementasi (ekspor SDA strategis) pada 1 Januari 2027 masih berlaku, kita akan evaluasi kemudian persiapan yang untuk 1 Januari," katanya.

Tiga komoditas yang wajib lewat PT DSI

Pada tahap ini, pemerintah menyebut tiga komoditas strategis yang wajib diekspor melalui PT DSI:

KomoditasKeterangan
Batu baraKomoditas strategis tahap awal
Minyak kelapa sawit (CPO)Komoditas strategis tahap awal
Ferro alloyKomoditas strategis tahap awal

Linimasa kebijakan

Skema ini tidak diterapkan sekaligus. Pemerintah menempuh periode transisi sebelum implementasi penuh:

PeriodeTahap
1 Juni 2026Awal masa transisi: kewajiban eksportir melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI, dilayani Bea Cukai dalam format akses portal
1 Juni – 31 Desember 2026Masa transisi sekitar tujuh bulan; ekspor tetap berjalan normal, pelaku usaha wajib melapor melalui sistem
Tiga bulan pertamaEvaluasi pelaksanaan
1 Januari 2027Implementasi penuh ekspor SDA strategis melalui satu pintu PT DSI

Saat mengumumkan tahapan ini pada 31 Mei 2026, Airlangga menyatakan periode transisi memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha. "Dengan demikian pengusaha, para eksportir, dan pihak terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini," ujarnya.

Tiga Permendag dan posisi DMO

Untuk menopang kebijakan ini, Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga aturan teknis yang terpisah sesuai karakteristik tiap sektor. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan aturan itu dibuat masing-masing untuk CPO, ferro alloy, dan batu bara.

"Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri," kata Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi juga menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu ini tidak mengubah kewajiban lain yang selama ini berlaku, termasuk pemenuhan pasar domestik atau *Domestic Market Obligation* (DMO). "Nah aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah," ucapnya.

Dengan skema transisi, eksportir yang selama ini menjalankan kegiatan ekspor tidak langsung terdampak perubahan sistem; kegiatan ekspor tetap berjalan, sementara pelaporan dilakukan melalui sistem yang disiapkan pemerintah.

Apa artinya bagi eksportir batu bara

Bagi pelaku usaha tambang, penegasan awal Oktober 2026 ini memberi tiga hal yang bisa dibaca tanpa perlu menafsirkan angka yang tidak ada di sumber:

  • Kepastian waktu lebih jelas daripada isi kebijakan. Tanggal implementasi penuh disebut tetap 1 Januari 2027, dan pemerintah menyatakan tidak ada aturan baru. Yang berubah dari waktu ke waktu adalah tahapan, bukan kerangka dasarnya.
  • Batu bara tetap berada di dalam cakupan. Karena ekspor batu bara termasuk tiga komoditas strategis, pelaku usaha batu bara adalah salah satu pihak yang paling berkepentingan atas evaluasi sebelum penerapan penuh.
  • Kewajiban DMO dinyatakan tidak berubah. Pemisahan antara tata kelola ekspor satu pintu dan kewajiban pasar domestik berarti keduanya dibaca sebagai dua hal yang berbeda.

Untuk pengurusan izin dan dokumen pendukung usaha tambang, lihat halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami. Konteks harga acuan batu bara dibahas di [HBA Batu Bara Periode Pertama Oktober 2026](/id/news/hba-batu-bara-acuan-indonesia) dan [Harga Batu Bara Global Mendekati US$150](/id/news/harga-batu-bara-global-naik-permintaan-india). Untuk peluang kerja sama proyek, lihat [Marketplace](/id/marketplace).

Catatan Teramine

Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami. Ia bukan pernyataan fakta, bukan kutipan dari sumber mana pun, dan bukan rekomendasi investasi.

Yang menarik dari keterangan awal Oktober 2026 bukanlah hal baru, melainkan yang tidak berubah. Pemerintah menyebut tidak ada aturan baru dan menegaskan tiga komoditas tetap sama, sementara tanggal implementasi penuh tetap 1 Januari 2027. Pola ini menunjukkan bahwa ketidakpastian yang dihadapi pelaku usaha saat ini lebih banyak soal kesiapan operasional dan administrasi menjelang penerapan penuh, bukan soal arah kebijakan yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Bagi eksportir, yang layak dipantau justru hasil evaluasi sebelum 1 Januari 2027. Sumber yang kami baca menyebut adanya evaluasi, tetapi belum merinci bentuk, cakupan, maupun konsekuensinya. Selama rincian itu belum dibuka, pernyataan "tidak ada aturan baru" belum menutup kemungkinan penyesuaian teknis pada tahap pelaporan dan administrasi.

Satu hal yang perlu dijaga perspektifnya: kebijakan ini menyatukan kanal ekspor, bukan mengubah komoditasnya. Karena itu, relevansinya bagi perusahaan tambang terletak pada tata kelola ekspor dan pelaporan, bukan pada berapa banyak ton yang boleh diekspor.

Yang tidak dapat kami pastikan untuk artikel ini

  • Nomor dan isi lengkap tiga Peraturan Menteri Perdagangan. Sumber yang kami baca menyebut adanya tiga Permendag untuk CPO, ferro alloy, dan batu bara, tetapi tidak memuat nomor maupun bunyinya.
  • Bentuk, cakupan, dan hasil evaluasi sebelum 1 Januari 2027. Sumber menyebut evaluasi akan dilakukan, tetapi belum merinci mekanismenya.
  • Dasar hukum lengkap skema ekspor satu pintu, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang menjadi landasannya. Artikel ini hanya merujuk apa yang dibaca dari pemberitaan, bukan teks regulasi.
  • Daftar komoditas di luar tiga komoditas strategis yang saat ini wajib melalui PT DSI.
  • Angka volume maupun nilai ekspor yang dipengaruhi kebijakan ini. Tidak ada angka seperti itu dalam sumber yang kami baca.

Sumber

Artikel ini disusun dari pemberitaan CNBC Indonesia yang kami baca langsung. Seluruh kutipan, tanggal, nama, dan tahapan di atas diambil dari halaman-halaman tersebut; tidak ada angka, kutipan, atau pernyataan yang ditambahkan di luar sumber.

  • CNBC Indonesia — "Tak Ada Aturan Baru, Ekspor Batu Bara Cs Via DSI Tetap 1 Januari 2027" (6 Oktober 2026, 08:10 WIB) — keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa tidak ada aturan baru; tiga komoditas strategis tetap batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy; implementasi penuh tetap 1 Januari 2027; dan rencana evaluasi sebelum tanggal tersebut.
  • CNBC Indonesia — "Anak Buah Airlangga-Suahasil Rapat Bareng DSI, Ternyata Bahas Ini" (5 Oktober 2026, 20:50 WIB) — rapat koordinasi Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Keuangan dan PT DSI pada Senin (5/10/2026) sore; rapat dipimpin Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso; pejabat yang diundang termasuk Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Ali Murtopo serta Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Elen Setiadi.
  • CNBC Indonesia — "Ekspor 3 Komoditas Lewat DSI Berlaku Penuh 1 Januari 2027-Ini Tahapnya" (31 Mei 2026, 15:15 WIB) — pengumuman tahapan: transisi mulai 1 Juni 2026, kewajiban pelaporan ekspor melalui PT DSI yang dilayani Bea Cukai dalam format akses portal, evaluasi pada tiga bulan pertama, dan implementasi penuh 1 Januari 2027.
  • CNBC Indonesia — "Ekspor CPO-Batu Bara Resmi Lewat PT DSI, Mendag Terbitkan 3 Aturan" (4 Juni 2026, 18:55 WIB) — keterangan Mendag Budi Santoso soal tiga Permendag untuk CPO, ferro alloy, dan batu bara; masa transisi 1 Juni–31 Desember 2026; serta penegasan bahwa aturan DMO tidak berubah.

Sources & References

Citing a report by CNBC Indonesia — 'Tak Ada Aturan Baru, Ekspor Batu Bara Cs Via DSI Tetap 1 Januari 2027', 6 Oktober 2026, 08:10 WIB. Dibaca 6 Oktober 2026. Memuat: keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa tidak ada aturan baru ('Enggak ada, enggak ada aturan baru'); tiga komoditas strategis tetap batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy ('Kebijakannya masih 3 komoditas strategis'); implementasi penuh 1 Januari 2027; dan rencana evaluasi sebelum tanggal tersebut., …

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4

This article was rewritten with added context and data. Original sources are listed for transparency.

Ekspor Satu PintuPT DSIDanantara Sumberdaya IndonesiaBatu BaraCPOFerro AlloyAirlangga HartartoKebijakan Ekspor
Share

Related Mining Opportunities

Mining projects currently offered on Teramine for this commodity.

Browse Mining Opportunities

Looking for mining investment opportunities in Indonesia?

Browse IUP projects available for take over, joint operation and joint venture on Teramine.

Explore Mining Opportunities

Own a mining asset or project?

Publish your mining opportunity to Teramine's investor network.

Submit Mining Opportunity

Ada Pertanyaan?

Konsultasi gratis dengan tim ahli kami

Hubungi Kami

Related Articles