Investasi pertambangan terus mengalir ke Sulawesi Tengah, provinsi yang menjadi salah satu pusat industri tambang di Indonesia. Namun, derasnya modal yang masuk dinilai belum otomatis membuat pengusaha di daerah ikut menikmati perputaran ekonominya. Persoalan itu disorot BPW HIPKA Sulawesi Tengah, yang menilai keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok industri pertambangan masih jauh dari besarnya investasi yang masuk.
Ketua Bidang Pertambangan BPW HIPKA Sulteng, Itho Murthada SM, menyampaikan hal itu dalam Podcast JMSI Sulteng yang dipandu Rony Shandy pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Menurut Itho, sejak sektor pertambangan dibuka ada tiga tujuan utama yang hendak dicapai: menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan, dan memberi kontribusi kepada pendapatan negara. Pertanyaan lanjutannya, kata dia, justru soal siapa yang benar-benar mendapat manfaat ekonomi dari aktivitas tambang tersebut.
"Kalau mayoritas dari aktivitas ekonomi ini dikerahkan oleh para pengusaha lokal maka uang itu beredar di Sulawesi Tengah, berputar di Sulawesi Tengah, tidak dibawa ke Jakarta apalagi dibawa ke luar negeri." — Itho Murthada SM, Ketua Bidang Pertambangan BPW HIPKA Sulteng, dikutip trilogi.co.id, 4 Oktober 2026.
Angka yang menjadi sorotan
Dalam pengamatan BPW HIPKA Sulteng, kesenjangan itu paling terasa di kawasan Morowali dan Morowali Utara — dua wilayah yang menjadi pusat investasi tambang di Sulawesi Tengah. Investasi di dua kabupaten itu tumbuh pesat, tetapi menurut Itho jumlah pengusaha lokal yang terlibat dalam rantai industrinya dinilai belum sebanding.
Itho lalu merujuk pernyataan gubernur dalam wawancara di RRI pada 2 September 2026. Menurutnya, sekitar 65% kebutuhan pokok di wilayah sekitar pertambangan masih dipasok dari luar daerah, sedangkan keterlibatan perusahaan maupun pengusaha lokal disebut baru sekitar 35%.
"Artinya keterlibatan para pengusaha lokal dalam konteks ini masih sangat rendah." — Itho Murthada SM, dikutip trilogi.co.id.
Ketika rantai pasok lebih banyak dipasok perusahaan dari luar daerah, nilai ekonomi yang tercipta dari aktivitas tambang berpotensi mengalir kembali ke luar wilayah. Menurut Itho, hal itu memperbesar potensi capital outflow dari daerah penghasil. Ia menambahkan, persoalan modal memang menjadi salah satu tantangan pengusaha lokal, tetapi dari sisi kompetensi dan administrasi banyak perusahaan lokal dinilai sudah mampu masuk ke rantai pasok. Hambatan yang ia sebut adalah jaringan dan tingkat kepercayaan: perusahaan besar cenderung lebih mudah bekerja sama dengan pihak yang sudah saling mengenal.
Untuk menjembatani itu, HIPKA Sulteng menyiapkan basis data pengusaha lokal berisi spesifikasi bidang usaha masing-masing. Basis data itu diharapkan menjadi penghubung antara pengusaha lokal dan perusahaan yang telah maupun akan berinvestasi di Sulawesi Tengah.
Aturan yang mendorong keterlibatan lokal
Dorongan agar perusahaan tambang lebih banyak melibatkan pelaku usaha daerah sebenarnya sudah masuk ke dalam regulasi. Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 — yang kami baca pada salinan resmi JDIH Kementerian ESDM — memuat kewajiban itu pada salah satu diktumnya. Keputusan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026 dan ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
| Diktum | Isi pokok |
|---|---|
| KESATU | Pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan wajib memakai perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada kabupaten/kota sekitar wilayah izinnya |
| KEDUA | Pemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi di bidang jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri |
| KEEMPAT | Pengecualian hanya diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah: proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan/pemurnian (hilirisasi), dan/atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri |
Diktum KESATU inilah yang paling dekat dengan persoalan yang diangkat HIPKA: aturan menempatkan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah tambang sebagai prioritas. Aturan yang sama kami bahas lebih lengkap, diktum per diktum, di [Kepmen ESDM 365/2026 dan Jasa Pertambangan Lokal](/id/news/kepmen-esdm-365-jasa-pertambangan-lokal).
Pemerintah menyebut tujuan aturan ini sebagai pemberdayaan pengusaha dan kontraktor lokal. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan larangan pelibatan afiliasi dimaksudkan membuka ruang kolaborasi bagi kontraktor di sekitar wilayah tambang.
"Bukan, kan kalau misalnya ini afiliasi kan nggak boleh. Berarti nggak boleh apa-apa dikerjakan oleh dirinya sendiri." — Tri Winarno, Dirjen Mineral dan Batubara, dikutip CNBC Indonesia, 30 September 2026.
Namun, Tri juga menjelaskan alasan pemerintah tetap membuka pengecualian. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki penyedia jasa lokal yang memenuhi kriteria teknis perusahaan, sehingga ruang pengecualian diberikan agar operasional kegiatan pertambangan nasional tidak terhenti.
"Latar belakang munculnya Kepmen itu, ya kan ada beberapa yang memang di dalam suatu daerah itu tidak ada yang memenuhi kriteria untuk menjadi partner dari perusahaan itu kan memungkinkan. Jangan sampai kekunci juga." — Tri Winarno, dikutip CNBC Indonesia.
Apa artinya bagi investor dan pelaku usaha daerah
Dua hal bisa dibaca berdampingan dari rangkaian ini.
Pertama, bagi pemegang IUP dan IUPK, kewajiban menggunakan IUJP dan mengutamakan penyedia jasa di kabupaten/kota sekitar kini adalah bagian dari kepatuhan, bukan sekadar preferensi. Ini menyentuh cara kontrak jasa pertambangan diberikan, bukan sekadar struktur korporasi.
Kedua, bagi pengusaha dan penyedia jasa daerah, aturan itu memberi ruang yang jelas — tetapi ruang di atas kertas belum otomatis menjadi pekerjaan di lapangan. Itulah yang menjadi inti kritik HIPKA Sulteng: peluangnya ada, tetapi aksesnya belum merata.
Konteks hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, termasuk bagaimana investasi besar masuk ke kawasan ini, kami ulas di [Ekonomi Sulawesi Tengah dan Hilirisasi Nikel](/id/news/ekonomi-sulteng-hilirisasi-nikel-resentralisasi). Sementara reaksi pasar terhadap aturan afiliasi yang sama dirangkum di [Dampak Kepmen ESDM 365/2026 bagi Emiten Tambang](/id/news/dampak-kepmen-esdm-365-emiten-tambang).
Catatan Teramine
*Bagian ini adalah analisis editorial kami. Ia bukan pernyataan fakta dari HIPKA, Kementerian ESDM, gubernur, maupun pihak lain, dan bukan rekomendasi investasi.*
Yang menarik dari pernyataan HIPKA bukan angka 65% itu sendiri, melainkan pertanyaan yang diajukan setelahnya: ke mana uang dari aktivitas tambang mengalir. Investasi yang tercatat masuk ke suatu daerah hanya bercerita tentang modal, bukan tentang siapa yang mengerjakan pekerjaannya. Dua hal itu tidak selalu sama.
Kami menilai ada dua titik yang menentukan apakah dorongan keterlibatan lokal ini berhenti sebagai wacana. Pertama, pengecualian pada Diktum KEEMPAT. Pemerintah sendiri menyebut alasan pengecualian adalah ketiadaan mitra lokal yang memenuhi kriteria teknis. Bila pengecualian itu dipakai luas, prioritas lokal pada Diktum KESATU bisa kehilangan daya giginya — bukan karena teksnya lemah, tetapi karena pintu keluarnya cukup lebar. Kedua, kapasitas penyedia jasa daerah. Basis data pengusaha lokal yang disiapkan HIPKA memang menjawab persoalan akses, tetapi akses tanpa kapasitas teknis dan modal tetap akan tersaring oleh syarat kualifikasi pengadaan.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini sulit dibaca dari teks aturan. Ia akan terlihat dari berapa banyak kontrak jasa pertambangan yang benar-benar jatuh ke perusahaan di sekitar tambang, dan dari berapa besar porsi kebutuhan industri yang dipasok dari dalam daerah. Selama angka itu belum dipublikasikan, "keterlibatan lokal" lebih tepat diperlakukan sebagai tujuan yang masih perlu diuji, bukan sebagai hasil yang sudah tercapai.
Yang tidak dapat kami pastikan untuk artikel ini
- Komposisi dan metode penghitungan angka 65% dan 35%. Angka itu disampaikan Itho dengan merujuk pernyataan gubernur dalam wawancara di RRI pada 2 September 2026. Kami tidak membaca langsung wawancara tersebut, sehingga rincian dan metodologi penghitungannya tidak dapat kami periksa.
- Siapa gubernur yang dimaksud, dan tautan wawancaranya. Artikel sumber tidak menyebut nama maupun menyediakan tautan.
- Nilai investasi tambang yang masuk ke Sulawesi Tengah, Morowali, atau Morowali Utara. Tidak ada angka investasi yang kami baca maupun hitung.
- Apakah aturan baru Kementerian ESDM yang dirujuk Itho adalah Kepmen 365/2026. Sumber hanya menyebut "aturan baru dari Kementerian ESDM". Kaitan ke Kepmen 365/2026 adalah pembacaan kami atas isi aturan tersebut, bukan pernyataan Itho.
- Isi basis data pengusaha lokal HIPKA Sulteng dan jumlah anggotanya. Tidak ada daftar yang kami baca.
- Dampak ke perusahaan atau emiten tertentu, termasuk perusahaan tambang di Morowali dan Morowali Utara. Tidak ada proyeksi yang kami hitung.
Sumber
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026 dan ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, salinan resmi pada JDIH Kementerian ESDM. Dibaca langsung (dokumen pindai, lima halaman). Digunakan untuk: Diktum KESATU (kewajiban memakai pemegang IUJP dan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada kabupaten/kota sekitar wilayah izin), Diktum KEDUA (larangan melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri), Diktum KEEMPAT (tiga kategori pengecualian: proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan/pemurnian atau pengembangan dan pemanfaatan batubara, dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri), serta tanggal dan penandatanganan.
- trilogi.co.id — "HIPKA Buka Suara Soal Investasi Tambang Menggurita di Sulteng", 4 Oktober 2026. Digunakan untuk: pernyataan Ketua Bidang Pertambangan BPW HIPKA Sulteng Itho Murthada SM dalam Podcast JMSI Sulteng 3 Oktober 2026; contoh kawasan Morowali dan Morowali Utara; rujukan pada pernyataan gubernur dalam wawancara RRI 2 September 2026 mengenai angka 65% dan 35%; kekhawatiran capital outflow; rencana basis data pengusaha lokal HIPKA; dan kutipan-kutipan yang digunakan di atas.
- CNBC Indonesia — "ESDM Beberkan Alasan Pertambangan Wajib Pakai Kontraktor Lokal", 30 September 2026. Digunakan untuk: tujuan pemerintah memberdayakan pengusaha dan kontraktor lokal serta mencegah monopoli jasa pertambangan di daerah; dan pernyataan Dirjen Mineral dan Batubara Tri Winarno mengenai larangan afiliasi, kategori pengecualian, serta alasan pengecualian (tidak semua daerah memiliki penyedia jasa lokal yang memenuhi kriteria teknis).



