Tambang Emas Ilegal di Indonesia: Angka 150 Ton, 1.221 Titik PETI, dan Pendekatan Baru di Tapanuli Selatan

Oleh Teramine EditorialDiterbitkan 1 Oktober 20267 menit bacaPerusahaan: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum); PT Agincourt Resources; Indonesia Mining Institute

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM menyebut produksi emas yang dikaitkan dengan penambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia berada di kisaran 150 ton secara nasional. Indonesia Mining Institute mencatat estimasi berbeda, sekitar 120 ton per tahun dari PETI, dari total produksi emas legal sekitar 160 ton per tahun, dengan 1.221 lokasi PETI emas. Pemerintah menguji pendekatan penindakan plus solusi ekonomi di Tapanuli Selatan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyoroti aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menyebut, secara nasional, produksi emas yang dikaitkan dengan penambangan tanpa izin berada di kisaran 150 ton. Ia menegaskan angka itu tidak terpusat di satu lokasi.

FAKTA

"Kita gak hitung. Kan itu kan spotnya bukan satu. Jadi secara nasional dibilang ada 150 ton, tapi itu kan tersebar semua di Indonesia. Nggak bisa dibilang Agincourt itu." — Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa, 29 September 2026, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan saat ia menjelaskan penanganan PETI di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara — termasuk di sekitar wilayah operasi PT Agincourt Resources. Ia tidak menyebut jumlah titik maupun besaran produksi PETI khusus di kawasan tersebut.

Angka 150 Ton, 120 Ton, dan 1.221 Titik

Angka 150 ton adalah pernyataan pejabat ESDM. Sebelumnya, Indonesia Mining Institute (IMI) mencatat angka yang berbeda: sekitar 120 ton per tahun emas berasal dari pertambangan tanpa izin, sementara produksi emas legal dari sejumlah perusahaan di Indonesia mencapai 160 ton per tahun. Ketua IMI Irwandy Arif menyampaikan hal itu dalam acara *Gold Outlook 2026* yang digelar CNBC Indonesia.

FAKTA

"Jumlah Peti emas secara nasional tercatat sebanyak 1221 lokasi. Namun sebagian provinsi juga memiliki aktivitas PETI untuk komoditas lain." — Irwandy Arif, Ketua Indonesia Mining Institute, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

Ia menyebut IMI mengutip laporan Kementerian ESDM dalam catatannya, dan bahwa mayoritas aktivitas pertambangan tanpa izin di Indonesia berfokus pada komoditas emas. IMI menilai penanganan dan pengawasan perlu diarahkan terutama ke sektor itu.

AngkaNilaiKeterangan
Produksi emas dikaitkan PETI (nasional)sekitar 150 tonpernyataan Dirjen Gakkum ESDM, 29 September 2026
Estimasi produksi emas dari PETIsekitar 120 ton per tahuncatatan Indonesia Mining Institute
Produksi emas legal perusahaansekitar 160 ton per tahuncatatan Indonesia Mining Institute
Jumlah lokasi PETI emas nasional1.221 lokasiIMI, mengutip laporan Kementerian ESDM

Dua angka PETI itu — 150 ton dan 120 ton per tahun — berasal dari pihak yang berbeda, dengan dasar penghitungan yang tidak dirinci dalam pemberitaan yang kami baca. Kami menampilkan keduanya sebagaimana disampaikan, tanpa menyimpulkan mana yang lebih tepat. Konteks industri dan harga emas ada di artikel kami tentang [pergerakan harga emas Antam, Logam Mulia, dan Pegadaian](/id/news/harga-emas-antam-logam-mulia-dan-pegadaian).

Penindakan Plus Solusi Ekonomi di Tapanuli Selatan

Untuk Tapanuli Selatan, Rilke menjelaskan pendekatan yang berbeda: bukan hanya penindakan, tetapi juga penyiapan alternatif ekonomi bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

FAKTA

"Kita kemarin baru dari Tapsel jadi mengenai penambangan tanpa izin ini, konsep kita berbeda. Agak berbeda karena kita menghadirkan konsep yang komprehensif." — Rilke Jeffri Huwae, di TMP Kalibata, Selasa, 29 September 2026, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

FAKTA

"Kita siapkan aspek ekonomi baru buat mereka. Dan saya kira itu lebih efektif daripada kita lakukan penindakan yang konservatif. Jadi orang dikejar-kejar dan sebagainya. Negara hadir tidak boleh begitu. Negara harus juga penindakan dan memberikan solusi. Itu yang kita lakukan." — Rilke Jeffri Huwae, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

Ia menyebut Ditjen Gakkum ESDM menggandeng sejumlah pihak dalam penanganan PETI di wilayah tersebut, termasuk perusahaan tambang PT Agincourt Resources dan pemerintah daerah. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum yang hanya mengedepankan penindakan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan pertambangan tanpa izin.

Peringatan yang Sama Sejak Agustus: PETI dan Jalur Ekspor

Kekhawatiran soal PETI bukan hal baru. Pada Agustus 2026, ESDM menegaskan akan menindak tegas perusahaan penambangan emas tanpa izin sebagai penyuplai sindikat penyelundupan ekspor emas. Pernyataan itu muncul sebagai tanggapan atas pengungkapan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 12 Agustus 2026, atas upaya penyelundupan 23,793 kilogram emas dengan nilai Rp63 miliar, sebagaimana diberitakan ANTARA News pada 14 Agustus 2026.

FAKTA

"Kementerian ESDM memastikan bakal memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran Kepolisian (Polri) untuk melakukan penertiban terhadap tata kelola sumber daya alam sekaligus melakukan pembinaan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat buat masyarakat secara menyeluruh." — Rilke Jeffri Huwae, di Tangerang, Jumat, 14 Agustus 2026, sebagaimana dikutip ANTARA News.

FAKTA

"Jika hari ini ditemukan aktivitas ilegal terkait upaya membawa keluar atau mengekspor emas, dan dipastikan ilegal, maka sumber dari emas tersebut sudah pasti ilegal." — Rilke Jeffri Huwae, sebagaimana dikutip ANTARA News, 14 Agustus 2026.

Dalam pemberitaan itu, Rilke menyebut jaringan sindikat ekspor ilegal yang dibongkar bertujuan ke Hongkong dan Dubai. Ia juga menyatakan langkah preventif akan digalakkan untuk mempersempit ruang gerak perdagangan emas ilegal, mulai dari optimalisasi kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga pengembangan perizinan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi kepentingan masyarakat luas.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha

  • Legalitas sumber adalah inti persoalan, bukan volume ekspor. Posisi ESDM sejak Agustus adalah bahwa emas yang keluar secara ilegal hampir pasti berasal dari tambang ilegal. Bagi pembeli, penyimpan, dan pengekspor, itu memindahkan risiko dari sisi kepabeanan ke sisi asal-usul komoditas.
  • Ada dua jalur formalisasi yang disebut. IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan pengembangan perizinan di dalam WIUP adalah dua instrumen yang secara eksplisit disebut pejabat ESDM. Untuk pemegang izin dan calon mitra, ini pintu yang bisa dipetakan. Penjelasan lebih lanjut soal izin ada di halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami, dan perbedaan jenis izin diuraikan di [IUP vs IUPK](/id/news/iup-vs-iupk).
  • Pendekatan penegakan hukum sedang diuji di lapangan. Model Tapanuli Selatan — penindakan yang disertai penyiapan alternatif ekonomi dan pelibatan perusahaan pemegang izin serta pemerintah daerah — baru satu contoh. Efektivitasnya belum bisa dinilai dari pernyataan, tetapi dari hasil di lokasi.
  • Tidak ada angka kerugian negara yang bisa dipastikan. Baik ESDM maupun IMI tidak menyebut nilai rupiah produksi PETI dalam pernyataan yang kami baca; hanya tonase. Angka Rp63 miliar pada Agustus adalah nilai satu kasus penyelundupan, bukan nilai industri PETI.

Untuk mitra proyek dan peluang kerja sama di sektor pertambangan, lihat daftar di [Marketplace](/id/marketplace). Konteks industri emas nasional ada di artikel kami tentang [serapan emas dan smelter Gresik](/id/news/antam-serap-9-ton-emas-freeport-smelter-gresik).

Catatan Teramine

Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami, bukan pernyataan fakta dan bukan kutipan dari sumber mana pun.

Yang paling mencolok dari deretan angka ini adalah jarak antara ukuran industri ilegal dan ukuran industri legalnya. IMI menyebut 120 ton per tahun dari PETI berbanding 160 ton per tahun dari tambang resmi. Jika kedua angka itu akurat sebagaimana disampaikan, maka nilai yang tidak masuk sistem — tidak membayar royalti, tidak masuk PNBP, tidak terpantau produksinya — hampir sebanding dengan seluruh produksi resmi yang tercatat. Inilah alasan kami menilai persoalan PETI bukan sekadar urusan penertiban lapangan, melainkan soal tata kelola penerimaan negara.

Perubahan nada pendekatannya juga layak dicatat. Selama ini penertiban PETI hampir selalu digambarkan sebagai operasi penindakan. Yang disampaikan Dirjen Gakkum kini menambahkan komponen kedua: solusi ekonomi bagi warga. Itu pengakuan tersirat bahwa penindakan saja tidak menyelesaikan persoalan, karena selama tidak ada sumber penghasilan pengganti, kegiatan itu akan kembali. Namun kami belum menemukan angka berapa besar anggaran atau berapa banyak penerima manfaat dari model Tapanuli Selatan ini, sehingga efektivitasnya belum bisa dinilai.

Dari sisi pelaku usaha formal, sinyal yang perlu diperhatikan adalah arah perizinannya, bukan pernyataan operasinya. Bila IPR dan perizinan di dalam WIUP benar-benar digenjot, yang berubah di lapangan bukan hanya jumlah penindakan, tetapi juga struktur pasokan emas mentah di sejumlah daerah. Bagi smelter dan pembeli, itu pertanyaan tentang asal-usul komoditas yang pada akhirnya menuntut dokumentasi.

Yang Tidak Dapat Kami Pastikan

  • Dokumen resmi ESDM atas angka 150 ton maupun strategi penanganan PETI di Tapanuli Selatan. Seluruh keterangan pejabat di atas kami kutip dari pemberitaan CNBC Indonesia dan ANTARA News, bukan dari siaran pers atau dokumen ESDM yang kami buka.
  • Angka 150 ton. Peluangnya tidak dirinci sumbernya; pejabat ESDM menyebutnya sebagai angka nasional dan menegaskan tidak menghitung produksi per wilayah. Kami tidak dapat memastikan apakah itu angka produksi tahunan, kumulatif, atau estimasi.
  • Angka 120 ton per tahun dan 1.221 lokasi. Keduanya adalah catatan Indonesia Mining Institute, yang menurut pemberitaan mengutip laporan Kementerian ESDM. Kami tidak membuka laporan tersebut.
  • Nilai ekonomi PETI secara nasional. Tidak ada angka rupiah yang disebut dalam sumber yang kami baca.
  • Jumlah dan identitas titik PETI di wilayah sekitar operasi PT Agincourt Resources, serta peran perusahaan itu dalam penanganannya selain disebut sebagai pihak yang digandeng.
  • Isi kebijakan IPR dan skema perizinan di dalam WIUP yang disebut akan dioptimalkan. Kami tidak membuka dasar hukumnya.
  • Tanggal pasti pernyataan dalam acara *Gold Outlook 2026*. Sumber yang kami baca memuat keterangan tanggal yang tidak lengkap, sehingga kami tidak mengutip tanggalnya.

Sumber

Artikel ini disusun dari empat laporan yang kami buka dan baca: tiga laporan CNBC Indonesia pada 29–30 September 2026 mengenai penanganan PETI, angka 150 ton, dan catatan Indonesia Mining Institute; serta satu laporan ANTARA News pada 14 Agustus 2026 mengenai posisi ESDM terhadap PETI sebagai penyuplai sindikat penyelundupan ekspor emas. Tidak ada angka, kutipan, nama, atau pernyataan pejabat dalam artikel ini yang tidak berasal dari salah satu di antaranya.

Sumber & Referensi

Mengutip laporan CNBC Indonesia — Verda Nano Setiawan, "Kacau! Sebanyak 150 Ton Emas dari Tambang Ilegal Beredar di RI", 30 September 2026, 10:00 WIB (pernyataan Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Selasa 29 September 2026, bahwa produksi emas yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin secara nasional sekitar 150 ton namun tersebar dan tidak dihitung per wilayah: "Itu kan spotnya bukan satu. Jadi secara nasional dibilang ada 150 ton, tapi itu kan tersebar semua di Indonesia"; catatan Indonesia Mining Institute bahwa sekitar 120 ton emas per tahun berasal dari PETI sementara produksi emas legal perusahaan sekitar 160 ton per tahun; pernyataan Ketua IMI Irwandy Arif "Jumlah Peti emas secara nasional tercatat sebanyak 1221 lokasi. Namun sebagian provinsi juga memiliki aktivitas PETI untuk komoditas lain" dan penjelasan bahwa mayoritas PETI berfokus pada emas, dalam acara Gold Outlook 2026 CNBC Indonesia)., …

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4

Artikel ini disusun ulang dengan konteks dan data tambahan. Sumber asli dicantumkan untuk transparansi.

Tambang Emas IlegalPETIESDMGakkumTapanuli SelatanEmas
Bagikan

Peluang Tambang Terkait

Proyek tambang yang sedang ditawarkan di Teramine untuk komoditas ini.

Lihat Peluang Tambang

Mencari peluang investasi tambang di Indonesia?

Lihat proyek IUP yang tersedia untuk take over, joint operation, dan joint venture di Teramine.

Explore Mining Opportunities

Punya aset atau proyek tambang?

Publikasikan peluang tambang Anda kepada investor dan jaringan Teramine.

Submit Mining Opportunity

Ada Pertanyaan?

Konsultasi gratis dengan tim ahli kami

Hubungi Kami