Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Sulawesi Tengah tumbuh 5,06 persen pada triwulan II-2026 dibanding triwulan II-2025 (_y-on-y_), melambat dari 8,32 persen pada triwulan I-2026.
Angka triwulan II-2026 itu disampaikan Kepala BPS Sulawesi Tengah Daryanto dalam konferensi pers di Palu pada Senin, 10 Agustus 2026, dan diberitakan ANTARA Sulteng. Sementara angka triwulan I-2026 berasal dari Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Sulawesi Tengah yang dirilis 5 Mei 2026.
Menurut data BPS yang dibacakan dalam konferensi pers tersebut, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Tengah atas dasar harga berlaku pada triwulan II-2026 mencapai Rp119.514,68 miliar, sedangkan atas dasar harga konstan 2010 tercatat Rp59.123,38 miliar.
Pertumbuhan Triwulanan Sulawesi Tengah 2026
| Periode | Pertumbuhan (y-on-y) | Data lain yang dicatat BPS |
|---|---|---|
| Triwulan I-2026 | 8,32 persen | PDRB harga berlaku Rp110.267,82 miliar; harga konstan 2010 Rp57.438,68 miliar; _q-to-q_ kontraksi 6,98 persen |
| Triwulan II-2026 | 5,06 persen | PDRB harga berlaku Rp119.514,68 miliar; harga konstan 2010 Rp59.123,38 miliar; _q-to-q_ tumbuh 2,93 persen |
| Semester I-2026 (kumulatif) | 6,64 persen | Dibandingkan semester I-2025 |
Tiga Lapangan Usaha Menopang Tiga Perempat Ekonomi Sulteng
Struktur ekonomi Sulawesi Tengah pada triwulan II-2026 masih didominasi tiga lapangan usaha. BPS mencatat kontribusinya sebagai berikut:
| Lapangan usaha | Kontribusi | Pertumbuhan y-on-y triwulan II-2026 |
|---|---|---|
| Industri pengolahan | 44,37 persen | 6,75 persen |
| Pertanian, kehutanan, dan perikanan | 15,60 persen | 2,41 persen |
| Pertambangan dan penggalian | 13,79 persen | kontraksi 0,91 persen |
Ketiga sektor itu bersama-sama menopang 73,75 persen dari total perekonomian daerah.
Yang tumbuh paling tinggi dari sisi produksi pada triwulan II-2026 adalah lapangan usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib, sebesar 20,20 persen (y-on-y). Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi didorong Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) yang tumbuh 13,59 persen.
Catatan soal Sektor Tambang dan Hilirisasi
Ada dua hal yang perlu dibaca terpisah dari tabel di atas.
Pertama, pertumbuhan triwulan II-2026 lebih rendah dari triwulan I-2026. BPS mencatat pertumbuhan triwulan I-2026 sebesar 8,32 persen, dengan Industri Pengolahan sebagai lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi saat itu, yakni 15,09 persen. Pada triwulan II-2026, lapangan usaha yang sama tumbuh 6,75 persen.
Kedua, lapangan usaha pertambangan dan penggalian justru terkontraksi 0,91 persen secara tahunan pada triwulan II-2026, di tengah posisi industri pengolahan sebagai penyumbang terbesar struktur ekonomi daerah. Angka BPS tidak menjelaskan penyebab kontraksi tersebut, dan kami tidak menambahkan penjelasan yang tidak ada di sumber.
Resentralisasi Kewenangan: Argumen yang Diajukan dari Palu
Pada 25 September 2026, Media Alkhairaat memuat kolom opini berjudul "Hilirisasi Kebijakan Pertambangan Sulteng: Paradoks Pertumbuhan Ekonomi dan Resentralisasi Tata Kelola", ditulis Slamet Riadi Cante, yang dalam catatan penulisnya disebut sebagai dosen FISIP Universitas Tadulako pada bidang kajian kebijakan publik.
Kolom tersebut menyatakan bahwa tulisan itu merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran yang disampaikan pada workshop dan diskusi kemitraan antara Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi dengan Universitas Tadulako pada 24 September 2026.
Argumen pokok kolom itu: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menarik kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengelolaan lingkungan hidup sektor tambang kembali ke pemerintah pusat, dan hal itu dinilai berhadapan dengan semangat desentralisasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
FACT"Sentralisasi perizinan telah melemahkan fungsi dinas lingkungan hidup (DLH) provinsi dan kabupaten." — Slamet Riadi Cante, kolom Media Alkhairaat, 25 September 2026.
Dalam kolom yang sama, penulis menyatakan kewenangan perizinan usaha pertambangan (IUP) kini terpusat di Kementerian ESDM dan BKPM, dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan atas AMDAL maupun penataan tata ruang pertambangan. Penulis juga menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sulawesi Tengah sekitar Rp200 miliar–Rp300 miliar per tahun, serta angka kemiskinan di kantong permukiman sekitar tambang sebesar 10,38 persen.
Ketiga angka terakhir itu adalah angka yang dikutip penulis kolom, bukan angka yang kami verifikasi sendiri. Kami mencantumkannya karena sumbernya kami sebutkan, dan pembaca sebaiknya memperlakukannya sebagai klaim dalam sebuah opini, bukan data resmi.
Penulis kolom itu juga mengajukan tiga rekomendasi: pembaruan skema bagi hasil agar daerah penghasil dan daerah pengolah menerima DBH dari sektor industri pengolahan, pengembalian sebagian kewenangan pengawasan (tindak lanjut AMDAL, inspeksi keselamatan kerja, audit lingkungan) kepada pemerintah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan, serta pembentukan dana abadi sumber daya alam daerah untuk pembiayaan pascatambang.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Tambang
Bagi perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah, dua hal berikut bisa ditarik dari sumber di atas tanpa menambahkan tafsir:
- Alamat perizinan dan pengawasan. Menurut kolom Media Alkhairaat, kewenangan perizinan dan pengawasan sektor tambang berada di pemerintah pusat, bukan di dinas daerah. Perusahaan yang menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), dokumen lingkungan, atau perpanjangan izin perlu memastikan alur persetujuannya mengikuti jalur itu.
- Angka daerah vs angka makro. Pertumbuhan industri pengolahan 6,75 persen berbicara tentang besaran ekonomi yang dihasilkan di Sulawesi Tengah, sementara kontraksi pertambangan dan penggalian 0,91 persen berbicara tentang aktivitas penggalian. Keduanya bukan indikator yang sama, dan keduanya tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa penerimaan yang kembali ke daerah.
Catatan Teramine
Bagian Catatan Teramine ini adalah analisis editorial kami, bukan pernyataan fakta dan bukan kutipan dari sumber mana pun.
Yang membuat data BPS triwulan II-2026 layak dicatat bukan angkanya saja, melainkan arahnya. Provinsi dengan industri pengolahan yang mendominasi 44,37 persen struktur ekonominya masih bergantung pada satu rangkaian aktivitas yang sangat sedikit jumlah pelakunya. Ketika lapangan usaha pertambangan dan penggalian — sisi hulu dari rantai itu — terkontraksi, pertumbuhan provinsi langsung melambat dari 8,32 persen ke 5,06 persen. Itu gambaran ekonomi yang terkonsentrasi, dan konsentrasi seperti itu berarti guncangan di satu titik mudah menjalar ke seluruh daerah.
Soal debat resentralisasi, kami menilai substansinya bergerak lebih cepat daripada datanya. Argumen tentang ketimpangan fiskal daerah penghasil adalah pertanyaan lama dan sah, tetapi angka PAD–DBH yang beredar di ruang publik perlu dikonfirmasi ke dokumen anggaran resmi sebelum dijadikan dasar kebijakan. Bagi kami, satu hal yang tidak memerlukan verifikasi tambahan adalah konsekuensi praktisnya: bila kewenangan perizinan dan pengawasan berada di pusat, maka kapasitas pengelolaan lingkungan di daerah hanya bisa bekerja sebagai mitra, bukan sebagai penindak. Itu masalah desain kelembagaan, terlepas dari siapa yang memegang kewenangannya.
Yang tidak dapat kami verifikasi untuk artikel ini: rincian anggaran PAD dan DBH Sulawesi Tengah, angka kemiskinan 10,38 persen yang dikutip kolom tersebut, dan dokumen apa pun dari workshop 24 September 2026. Angka pertumbuhan 8,47 persen yang disebut dalam kolom itu juga tidak sama dengan angka BPS yang kami baca (8,32 persen pada triwulan I-2026, 5,06 persen pada triwulan II-2026); kami tidak dapat memastikan periode yang dimaksud penulis, sehingga angka itu tidak kami pakai.
Pelaku usaha tambang yang perlu mendaftarkan izin, memperbarui dokumen lingkungan, atau memahami alur perizinan yang kini terpusat dapat melihat halaman [Layanan Perizinan](/id/layanan-izin) kami, dan yang mencari mitra proyek dapat melihat daftar di [Marketplace](/id/marketplace). Untuk konteks penerimaan negara dari subsektor minerba, lihat juga artikel kami tentang [PNBP minerba Rp108,13 triliun hingga Agustus 2026](/id/news/pnbp-minerba-rp108-triliun-produksi-batubara-turun-2026).
Sumber
Artikel ini disusun dari Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Sulawesi Tengah, laporan ANTARA Sulteng atas konferensi pers BPS Sulteng, dan satu kolom opini Media Alkhairaat. Seluruh angka dan kutipan diambil apa adanya dari sumber di bawah ini.



